INFO GHAZI

Ada Apa dengan Hukum Negeriku ????


Ada apa dengan Negeriku, ada apa dengan Pertiwi ? Dimana-mana terjadi bencana. Baik itu bencana sosial, bencana alam bahkan bencana spiritual, apa salah Negeriku ???

Riau diserang oleh kepulan asap, Ambon terjadi gempa dengan skala yang besar, Papua terjadi demonstrasi besar-besaran. Mahasiswa, pelajar, LSM turun ke jalan yang juga melakukan demonstrasi,  Ada apa dengan Negeriku ???

Assalamu'alaikum sahabat Negeriku,

Apakah ini terkait dengan hukum di negeri ini ataukah terdapat banyaknya penyelewangan dari para pejabat dan eksekutif serta legislatif ?  Sungguh aku tidak dapat menjawabnya ? Pada postingan kali ini IG ingin menuliskan tentang RUU KUHP ........ Ya nggak tahulah apakah ini sumber dari bencana di negeri ini atau ada hal lain yang menyebabkan alam bertindak untuk mengendalikan dan mengingatkan kita sebagai manusia yang berakal ???

Haruskah setiap tahun Ibu Pertiwi menangis, .....  menangisi seluruh tindak dan tanduk dari rakyat kecil yang tidak tahu menahu tentang hukum di negeri ini dan mereka hanya tahu bagaimana rasanya ditindas oleh para kaum marjinal. Mereka pejabat, mereka eksekutif dan mereka adalah legislatif. Mereka tidak tahu bagaimana rasanya menjadi rakyat awam akan hukum, rakyat awam akan KUHP, rakyat awam akan tindak pidana, rakyat awam yang tidak dihargai dan dianggap sebagai sampah masyarakat !!! Merevisi RUU KUHP, sudahkah mereka turun ke bawah dan mendengar keluhan-keluhan rakyat jelata ???  Sebagai legislatif Wakil Rakyat Sudahkah Mereka mendengarkan aspirasi dari rakyat ??? Sudahkah mereka melangkah dalam 5 tahun sebagai wakil rakyat ???

Masih banyak para kaum intelektual yang beranggapan jika RUU KUHP telah memasung hak dan kewajiban dari setiap warga negara, tetapi tidak sedikit juga kaum intelektual di luar sana yang mendukung dan menyetujui revisi RUU KUHP. Tentu saja dari masing-masing kelompok ini memiliki argumentasi dan dasar dari data yang yang dapat dipertanggungjawabkan. Mas IG  juga tidak mengerti mengapa mereka yang memahami tentang kitab undang-undang saling memperdebatkan hal-hal yang seakan membuat kita menjadi manusia yang terlihat amat bodoh. Bagi si awam mungkin hal itu terlalu rumit untuk dicerna tetapi bagi mereka yang memahaminya saling memperkuat pendapatnya dan demi pandangannya itu mereka rela berbuat apapun hanya Untuk meloloskan apa yang menjadi keinginan individu atau golongan.

Apakah mereka tidak berpikir jika rakyat dibawah hidup dalam ketidaklayakan, bahwa rakyat dibawah hidup dalam kepulan asap, bahwa rakyat dibawah hidup dalam bencana gempa bumi, bencana sosial dan bencana spiritual.  Apakah mereka tidak berpikir jika semua yang telah mereka lakukan telah memasung hak-hak rakyat, telah memasung hak-hak dari lembaga independen yang menjadi harapan rakyat (KPK) dan memasung hak-hak mereka yang berhak untuk menerima apa yang telah menjadi haknya ???

Pasal-pasal yang terkandung di dalam RUU KUHP adalah bertentangan dengan moral dan hak asasi manusia, pasal-pasal tersebut diantaranya nya :

  • Pasal 419 ayat 1 hidup bersama tanpa nikah 
  • Pasal 218 ayat 1 tentang kebebasan berpendapat 
  • Pasal 278 tentang unggas peliharaan 
  • Pasal 604 tentang korupsi
  • Pasal 432 tentang Gelandangan dan disabilitas serta Wanita yang pulang malam
  • Pasal 313 tentang penistaan agama 
  • Pasal 417 tentang perzinahan 
  • Pasal 414 tentang alat kontrasepsi 
  • Pasal 251, 470, 471, 472, tentang aborsi dan 
  • Pasal 252 tentang santet

Mungkin IG hanya mengulas sebagian dari pasal-pasal kontroversi RUU KUHP yang ramai dibicarakan.

1. menurut pasal 470 RUU KUHP korban perkosaan yang sengaja menggugurkan kandungan bisa dipidana penjara 4 tahun. pasal ini ini sangat merugikan bagi mereka yang menjadi korban perkos44n karena mereka yang ingin meng4borsi janin di dalam kandungannya dan menghadapi hukum negeri ini. Bagi Mas IG hal ini tidaklah bertentangan dengan kebiasaan atau adat ketimuran terlebih lagi bertentangan dengan ajaran agama karena setiap bayi atau janin memiliki hak hidup yang diatur oleh undang-undang negeri ini siapapun itu dari manapun asal janin itu mereka memiliki hak yang sama dengan kita yaitu hak hidup sebagai manusia. Beda halnya dengan ibu yang berada dalam keadaan sangat darurat artinya jika mempertahankan janin maka membahayakan nyawa sang ibu maka hukum negeri ini ataupun agama tidak melarang untuk mengaborsi janin.

2. Pada pasal 431 RUU KUHP pasal ini mengatur pidana pada gelandangan oleh beberapa kalangan intelektual pasal ini dinilai sebagai warisan kolonial bukan sebagai solusi karena gelandangan diharuskan membayar denda apabila berkeliaran di jalanan kota dan dianggap gelandangan dapat berpotensi dikenai sanksi atau denda.

3. selanjutnya pada pasal 417 dan 419 yang mengatur pidana perzinahan dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami istri diluar ikatan perkawinan)  pasal 417 mengatur hukuman bagi mereka yang berzina maksimal 1 tahun penjara atau denda 10 juta, pidana ini diatur sebagai delik pengaduan dari suami, istri, orang tua dan anak. Untuk pasal 417 dan 419 ini Mas IG setuju bagaimanapun dan apapun alasannya sangatlah tidak dibenarkan terjadinya perzinahan dan kohabitasi dan menurut Mas IG hukuman penjara  1 tahun dan denda 10 juta itu terlalu kecil, zaman para Nabi dulu bagi mereka yang melakukan hubungan perzinahan maka mereka akan dirajam sampai mati. Tetapi biarlah mereka para kaum intelektual yang membuat undang-undang dan hukum pidananya kita para rakyat hanya bisa berharap agar keadilan dapat ditegakkan di tengah-tengah rakyat yang bagi mereka memiliki strata dan kasta  rendah. Lebih mirisnya lagi pada pasal 419 yang mengancam pelaku kohabitasi dengan penjara hanya 6 bulan penjara dan denda sepuluh juta. Lantas pertanyaannya, apa bedanya perzinahan dan kohabitasi jika arti dari kohabitasi adalah hidup bersama sebagai suami istri diluar ikatan perkawinan Bukankah hal itu sama dengan zina. Dalam pasal ini juga diatur tentang keberadaan wanita yang pulang malam bunyi pasal ini sungguh multitafsir. Bagaimana dengan mereka mereka yang bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit bagaimana dengan mereka-mereka yang bekerja sebagai dokter di rumah sakit bagaimana bagi mereka-mereka yang bekerja di swalayan yang mengharuskan pulang malam dan bagaimana bagi mereka yang bekerja sebagai buruh pabrik ???

4. Pasal 432 RUU KUHP pengamen yang mengganggu ketertiban umum bisa dikenai denda Rp. 1.000.000

5. RUU KUHP yang kontroversi lainnya adalah terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden pada pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal tiga setengah tahun penjara dan di pasal 219 pelaku penyiaran hinaan diancam empat setengah tahun penjara pasal 220  perbuatan yang menjadi delik apabila diajukan oleh presiden atau wakil presiden. Pasal ini juga banyak sekali nilai kritik karena memiliki potensi sebagai pasal karet contohnya Apabila ada jurnalis atau netizen yang menyampaikan kritik kepada presiden atau wakil presiden dapat diduduki atau Dianggap penghinaan terhadap lambang negara kepala negara dan wakilnya dan terancam Pidana kurungan tiga setengah tahun.

6. Pada pasal 414 dalam pasal ini mengatur tentang orang yang mempertunjukkan, menawarkan dan menyiarkan tulisan dan dapat  kontrasepsi pada anak di pidana denda maksimal 1 juta.  Kalau pendapat Mas IG pasal ini tidak bermasalah jika ditinjau dari etika ataupun atitude, sebagai orang yang berakal sebelum melakukan tindakan ada baiknya berpikir terlebih dahulu, pantaskah sebuah alat kontrasepsi ditunjukkan kepada anak-anak ?

7. Lebih lucu lagi pada pasal 604 RUU KUHP para pelaku koruptor diancam pidana hanya 2 tahun penjara dan didenda sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan pasal inilah yang menuai banyak sekali kritikan karena ancaman hukumannya lebih rendah dari undang-undang Tipikor yang sudah disahkan sebelumnya.

Baca Juga

IG ingat perkataan orang bijak "Jika engkau melangkah 1000 langkah maka mulailah dari satu langkah lebih awal dan jika kau langsung melangkah pada 1000 langkah maka bisa dipastikan 999 langkahmu tidak benar"

Terima kasih telah menemani postingan IG pada malam ini. Artikel ini tidak perlu dibaca sampai selesai, bacalah poin-poinnya saja dan bacalah berulang kali agar sahabat itu paham apa yang dimaksud oleh tulisan ini.


Attention, please: All advertisements on this site are entirely from the service of the ad provider, if there are advertisements that are not polite or not pleasing to be displayed then it is beyond our control, Please be treated wisely. Please Read Privacy Policy

Beri Komentar Tutup comment

Disqus Comments