INFO GHAZI

Antara Musik dan RUU


Antara Musik dan Undang-undang.
Musik memiliki manfaat yang besar jika digunakan dengan benar. Islam sudah mengatur perihal permusikan ini (Insya Allah dilain waktu akan mas IG posting tentang MUSIK DALAM PANDANGAN ISLAM). Islam tidak melarang dan/ menganjurkan musik. Karena Islam cinta keindahan dan keindahan bagian dari seni. Murottal adalah bagian dari seni musik karena terdiri dari rangkaian nada yang terhubung satu dengan yang lainnya. Seni tidak bisa dilepaskan dari unsur hidup manusia dalam hal ini termasuk MUSIK.

Undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Assalamualaikum sahabat musik,
Musik,...  jika mendengar kata yang satu ini mungkin bagi sebagian orang sesuatu yang tabuh atau diharamkan. Musik adalah bagian dari edukasi yang manfaatnya dapat dirasakan bagi semua orang. Ada beberapa hal yang harus dipahami tentang musik baik dari jenis musik, lirik, instrumen dan lain sebagainya. Para pecinta seni memproses musik ini dengan berbagai cara yang menurut mereka membawa keselarasan dengan seni yang digelutinya. Musik bukan harus dibatasi tetapi harus di apresiasi dan diberi dukungan terhadap pelaku seni.

RUU permusikan yang akhir-akhir ini menjadi kontroversi merupakan pembatasan hak intelektual bagi seniman khususnya musisi. Legislatif seharusnya tidak serta merta membuat RUU Permusikan ini tanpa melibatkan beberapa unsur dari masyarakat seperti seniman, tokoh agama, musisi dan orang yang berkompeten di bidangnya. Bukan sekedar diskusi, buat RUU dan dipublikasikan, setahu mas IG dalam perumusan RUU itu harus melalui beberapa tahap seperti observasi, research, dan evaluasi baru dibuatkan forum diskusi yang akhirnya diciptakan RUU permusikan ini. Mas IG yakin jika pemerintah memiliki tujuan yang baik dengan diterbitkannya RUU permusikan ini, tetapi dibalik itu ada beberapa pasal yang membatasi kreatifitas penggiat seni khususnya musisi.

Musisi tanah air dalam menciptakan sebuah karya sebenarnya bebas, tidak ada batasan yang memagari hak intelektual mereka. Dalam salah satu pasal mengatakan jika dalam lagu harus menggunakan bahasa /budaya Indonesia dan tidak ada unsur bahasa/budaya asing. Seni tidak bisa dipagar dengan keinginan orang lain yang ingin terwujud tanpa memperhatikan kaidah si pencipta karya seni itu sendiri. Dalam sebuah lagu jika si pencipta ingin memasukkan unsur bahasa /budaya asing sebenarnya bukan sebuah persoalan, mas IG ambil contoh seperti penyanyi mudah yang berbakat Nissa Sabyan, lagu yang dibawakan bernuansa Arab baik bahasa, corak musik maupun liriknya. Jika ini dibatasi oleh RUU Permusikan maka habis sudah kreatifitas para pelaku seni di negeri ini. Bahasa/budaya manapun bisa diterima di seni karena seni sifatnya universal, seni tidak mengenal batasan, begitupun dengan musik.

Ada beberapa pendapat dari pakar jika RUU permusikan ini telah terkontaminasi oleh urusan politik, hhhmmm terlepas dari itu mas IG hanya ingin mengingatkan saja bagi para tim RUU Permusikan, jika RUU ini bagus dan tepat untuk diterapkan di negeri ini tetapi untuk beberapa pasal tertentu ada baiknya di revisi. Mas IG tidak perlu menyebutkan pasal mana saja. Teman-teman jurnalis dan penulis lainnya sudah banyak mengulas tentang ini secara gamblang.

Sebagai orang awam terhadap musik, jika melihat RUU ini mungkin menganggap benar diseluruh pasalnya, lain halnya dengan mereka yang menjadi pelaku seni, mereka merasakan jika hak kreatifitas dan hak intelektual mereka dibatasi.

This is only my opinion, regardless of political problems or not, in fact it directly limits the intellectual rights of the art actors
.:infoghazi.net:.

Sebagai penikmat musik, mas IG hanya ingin dengan bebas mendengarkan musik yang mas IG sukai tanpa ada batasan apapun. Jika kreatifitas musisi dibatasi (tidak menggunakan bahasa asing) lalu bagaimana Negara ini bisa bersaing dengan negara lain. Bukankah sekarang era globalisasi dan bukannya kita telah melalui era reformasi ? Dimana letak perubahannya ? Jika masih dalam kekangan yang karena kepentingan satu kelompok. Musik hanya bagian kecil dari seni, keberagaman yang ada pada jenis musik bukan untuk dianulir oleh kepentingan kelompok tertentu. Lalu bagaimana dengan UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, bukankah didalam Undang-undang tersebut sudah ada dan mengatur perihal musik ?

Semoga postingan kali ini dapat menjadi referensi dan semangat bagi teman-teman pelaku seni untuk memperjuangkan hak kreatifitas dan intelektual. Sekali lagi mohon maaf ini hanya opini dari mas IG yang sekedar pecinta dan penikmat seni.

Music for me is not for you, so let me be creative with the intellectual rights that I have
.:infoghazi.net:.

Seni itu indah, seni itu bebas dan seni itu kreatifitas. Jadi jangan kalian batasi seni dengan keinginan yang membuat seni seduh sedan untuk berkarya. Selama seni tidak melanggar norma Pancasila dan Agama maka tidak ada batasan padanya. Mumpung masih Rancangan Undang-undang dan masih bisa direvisi, silahkan ditinjau ulang yaa, sebelum menjadi Undang-undang yang sah.


Attention, please: All advertisements on this site are entirely from the service of the ad provider, if there are advertisements that are not polite or not pleasing to be displayed then it is beyond our control, Please be treated wisely. Please Read Privacy Policy

Beri Komentar Tutup comment

Disqus Comments