Mbah Yai Maimoen Zubair pernah memberi nasehat untuk ummat muslimin yang hendak menikah :
"Nak, kamu kalau nikah usahakan mahar istrimu yang banyak walaupun calon istrimu cuman minta mahar seperangkat alat sholat, jika nggak punya uang kalo bisa ya nyari-nyari dulu, karena uang mahar itu berkah jika dipakai usaha, jadi nanti setelah nikah kamu minta izin istri jika uang itu dipakai modal usahamu. Insyaalloh nanti usaha kamu berkah."
Assalamu'alaikum, sahabat IG
Dalam kitab Fathul Qorib dikatakan sunnah hukumnya untuk memberikan mas kawin tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus dirham murni, karena lima ratus dirham adalah maskawin Rosulullah SAW kepada istri-istrinya dan dalam hal ini kita tidak dianjurkan untuk mengikutinya, sebagaimana disebutkan dalam sohih Muslim no 1426 :
"Dari Abu Salamah bin Abdur Rohman RA, ia bertanya kepada Sayyidah A'isyah istri Rosulullah SAW, berapakah mas kawin (mahar) Rasulullah? Aisyah menjawab, “Mas kawin untuk para istri-istri beliau ialah 12 uwqiyah dan satu nasy. Tahukah engkau berapa satu nasya itu?” Lalu Abu Salamah menjawab, “tidak”, Aisyah mengatakan, "yaitu setengah uwqiyah". Kesemuanya setara dengan lima ratus dirham. Sekianlah mas kawin Rasulullah SAW kepada istri-istri beliau.” (HR. Muslim)"
Dalam kitab Al-Muqoddimah hal 263 Ibnu Kholdun mengatakan :
"Ketahuilah, bahwa ijma' (kesepakatan) Ulama sejak awal Islam dan masa Sahabat dan Tabi'in adalah bahwa dirham syar'i itu setiap 10 dirham bernilai 7 misqal emas. Sedangkan satu uwqiyah senilai dengan 40 dirham. berarti jumlah totalnya adalah 7/10 dinar emas. Ukuran ini semuanya berdasarkan ijma' Ulama."
Maka mas kawin Rosulullah SAW kepada istri-istri beliau adalah :
- 12 uwqiyah × 40 dirham = 480
- 1 nasy = 1/2 uwqiyah = 20 dirham
- Maka total seluruhnya adalah = 500 dirham.
Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah menetapkan bahwa ijma’ 1 mitsqal sama dengan 72 biji gandum Barli dipotong kedua ujungnya. Diperkirakan setara dengan 68-69 biji gandum Barli utuh (yang dikupas kulit luarnya) beliau mengatakan :
“Berat (dalam emas murni) dari dinar adalah tujuh-puluh dua biji gandum habbah sya’ir (Barli) ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya yang memanjang.” (hal. 316)
Maka berapa gram kah 1 mitsqal syar'i yang sama dengan 72 gandum barli?
Baca Juga
Sudah dilakukan penimbangan beberapa kali terhadap 72 biji gandum Barli ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya terhadap biji gandum yang berbeda-beda. Penimbangan telah dilakukan di Bandung (2009), dari biji gandum Barli organik yang didapatkan dari pelbagai sumber sebagaimana telah disebutkan di atas.
- Ada rentang berat yang diperoleh antara 4.377 sampai 4.566 gram, dan kemudian, secara rata yang paling banyak muncul adalah 4.467 gram
- Berat terkecil yang didapat (4.377 g) dihasilkan dari pemotongan biji yang sangat kuat/dalam sehingga hampir merusak biji-biji tersebut.
Namun Syekh Yusuf Al-Qardhawi menetapkan 66 biji gandum Barli (bukan 72), pendapat ini juga diikuti oleh Syaikh Ali Jum'ah dengan dasar berat Dinar Abdul Malik bin Marwan menurut katalog museum tanpa penelitian penimbangan tetapi didasarkan pada berat Poundsterling Inggris. Dan juga tidak ada pernyataan bahwa Syekh Yusuf Qardhawi menimbang sendiri 66 biji gandum tersebut (artinya Syekh Yusuf Qardhawi tidak menimbang biji bahkan menetapkan angka 66 biji didasarkan pada koin informasi yang ada, beliau mengatakan dalam Fiqhuz Zakat-nya hal 258.
Jika kita ambil tengah-tengahnya misal 4,5 gram per mitsqal maka untuk menetapkan berapa gram koin logam 500 dirham adalah sebagai berikut :
10 dirham = 7 mitsqal
1 mitsqal = 4,5 gram
Maka 10 dirham = 4,5 × 7 = 31,5 gram per 10 dirham.
Jika 10 dirham sama dengan 31,5 gram
Maka 500 dirham sama dengan 1.575 gram
Jika saat ini harga perak murni 100 gram dikisaran 1.800.000an (disalah satu situs jual beli logam mulia.)
Maka harga 1.575 gram perak adalah :
1.800.000 × 1.575 : 28.350.000
Sehingga, total mahar Rosulullah SAW kepada istri-istri beliau adalah sebesar dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu.
Saat menikah dengan Khadijah ra. diriwayatkan bahwa Rasulullah memberi mahar 20 ekor unta (nilainya setara 400-an juta rupiah). Sedangkan saat menikahi Hindun (Ummu Habibah radhiyallahu’anha) diriwayatkan bahwa Rasulullah memberikan mahar 4000 dirham (setara 800 juta rupiah),.
Saat menikahi Shafiyah radhiyallahu’anha maharnya berupa pembebasan dirinya dari perbudakan, meski tidak berwujud harta namun nilainya bisa ratusan juta sampai milyaran rupiah (yaitu biaya normal penebusan budak agar merdeka).
Beri Komentar Tutup comment